SIMALUNGUN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun tengah melakukan penyidikan atas kasus pengadaan jaringan internet yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020-2023.
“Masih tahap penyidikan, bang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra saat ditemui di kantornya baru-baru ini.
Dalam penyidikan, lanjut Yudhi, penyidik membutuhkan data audit atau penghitungan kerugian negara. Oleh karenanya, Kejari Simalungun meminta pihak Inspektorat Propinsi Sumatera Utara melakukan audit terhadap anggaran dan pelaksanaan pengadaan jaringan internet tersebut.
“Hasil audit nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menetapkan proses hukum selanjutnya,” ujar Kasi Intel.
Dalam pemberitaan Wahanainfo.com sebelumnya, Kejari Simalungun telah memeriksa sebanyak 148 Kepala Desa. Dari hasil penyidikan tim pidsus (pidana khusus), telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penyedia jasa internet, namun belum masuk keranah penetapan tersangka.
“Belum ada (tersangka), akan di informasikan lebih lanjut untuk perkembangan-perkembangan berikutnya ya bang, masih sampai saat ini saja memberikan keterangannya,” ujar Kasi Intel, Sumitro Situmorang tahun 2025 lalu.
Pada saat proyek tersebut berjalan, ada isu yang beredar bahwa rekanan proyek merupakan rekomendasi dari pihak Kejari Simalungun. Kemudian pada saat pemeriksaan, penyidik menanyakan kebenaran dari isu tersebut kepada para Pangulu (Kelapa Desa).
“Dari keterangan beberapa kepala desa, hanya menyampaikan bahwa pengadaan internet desa diarahkan oleh pihak Dinas Pemdes, pihak Kecamatan dan pihak penyedianya langsung membawa nama Kejaksaan,” katanya. (Jos)

