https/wahanainfo.com ,kabupaten Bekasi, Cikarang – Seorang warga bernama Damuri (39) melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (14/6/2026) malam. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario setelah dipinjam oleh rekannya.
Peristiwa bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban pada Minggu (14/6/2026) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Korban menyerahkan motor beserta kunci kontaknya dengan alasan pelaku hendak pergi ke Indomaret untuk melakukan transfer uang.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung kembali. Motor Honda Vario berwarna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi G 3860 AAG tersebut justru dibawa kabur oleh pelaku.
Akibat kejadian ini, Damuri mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Sadar menjadi korban penipuan, warga Puri Cikarang Asri ini kemudian mendatangi kantor Polsek Cikarang Utara pada pukul 19.10 WIB untuk membuat laporan resmi.
Dalam laporan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK asli. Saat ini, laporan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Cikarang Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Warga
(Pewarta $uganda)
