WAHANAINFO.COM | TAPANULI TENGAH – Keluhan nelayan pesisir di Tapanuli Tengah terkait dugaan pelanggaran operasional kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB), akhirnya mendapat tanggapan dari pihak pengawas perikanan. Selama beberapa tahun terakhir, nelayan mengaku resah dengan keberadaan kapal-kapal JHIB yang diduga beroperasi di luar zona tangkap dan tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tapanuli Tengah. Ketua HNSI Tapteng, Anto Sialoho, mengatakan pihaknya telah meneruskan langsung keluhan nelayan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
“Pesan dan keluhan nelayan sudah kami sampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Kami berharap ada langkah tegas agar nelayan kecil tidak terus dirugikan,” ujar Anto kepada sejumlah perwakilan nelayan, Selasa (3/3/2026).
Menurut Anto, keresahan nelayan bukan tanpa alasan. Mereka menilai aktivitas kapal JHIB berdampak langsung terhadap penurunan hasil tangkapan dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan tradisional.
Pada Selasa, 3 Maret 2026, Ketua HNSI Tapteng bersama Ketua Satgas DPC HNSI Tapteng Hasrul mendatangi Kantor Satwas PSDKP Sibolga/Tapanuli Tengah, untuk memenuhi undangan klarifikasi atas aduan tersebut.
Pertemuan itu diterima langsung oleh Koordinator Satwas PSDKP Sibolga, Azwan, bersama jajaran. Diskusi berlangsung cukup alot, dengan HNSI memaparkan berbagai dugaan pelanggaran di lapangan.
Ketua Satgas HNSI Tapteng, Hasrul, menyoroti indikasi penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai izin serta dugaan penyalahgunaan dokumen kapal.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari nelayan, ada dugaan satu dokumen perizinan digunakan untuk beberapa unit kapal dengan spesifikasi serupa. Ini tentu merugikan nelayan tradisional,” tegas Hasrul.
Selain persoalan izin, isu penggunaan bahan peledak atau bom ikan juga turut disampaikan. Nelayan menyebut praktik tersebut sebagai ancaman serius terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan laut, mengingat insiden ledakan yang pernah terjadi di wilayah Sibolga.
Menanggapi laporan tersebut, Azwan menyatakan pihaknya akan meneruskan aduan itu kepada pimpinan di atasnya untuk penanganan lebih lanjut oleh PSDKP.
“Laporan ini akan kami teruskan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara serius,” kata Azwan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara nelayan, aparat penegak hukum (APH), serta pemerintah daerah agar persoalan yang telah berlangsung lama ini dapat diselesaikan secara konkret.
Azwan menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam di wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai. Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci penyelesaian.
“Sinergi antara pemerintah provinsi, pusat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar pengawasan berjalan efektif,” ujarnya.
Para nelayan berharap ada langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum. Mereka juga menuntut pengawasan ketat terhadap perizinan dan operasional kapal JHIB agar tidak lagi merugikan nelayan kecil.
“Kami hanya ingin mencari nafkah dengan tenang. Kalau aturan ditegakkan dengan adil, kami yakin laut kita bisa tetap lestari dan semua nelayan bisa hidup,” ujar seorang nelayan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Persoalan ini menjadi ujian bagi aparat pengawas dan pemerintah daerah, dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri perikanan dan perlindungan nelayan tradisional di perairan Tapanuli Tengah. (Sorakhmat)

