Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Kuasa hukum warga, Rikki Irawan SH, MH, (kanan) mendampingi personil Ditreskrimsus dan Laboratorium DLHK Provsu, saat pengambilan sampel air dan udara kedua ke rumah warga (atas). 
Limbah warna putih yang keluar dari saluran PT. Universal Gloves melalui parit Impres Gang Pelita. Kondisi ini terjadi sebelum jam Sholat Jumat, 23 Januari 2026 (bawah)

Kuasa hukum warga, Rikki Irawan SH, MH, (kanan) mendampingi personil Ditreskrimsus dan Laboratorium DLHK Provsu, saat pengambilan sampel air dan udara kedua ke rumah warga (atas). Limbah warna putih yang keluar dari saluran PT. Universal Gloves melalui parit Impres Gang Pelita. Kondisi ini terjadi sebelum jam Sholat Jumat, 23 Januari 2026 (bawah)

PT Universal Gloves Terbukti Bersalah: Cemari Air, Udara dan Abaikan Pengolahan Limbah Berbahaya

by wahanainfo.com
23 Januari 2026 | 18:37 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

MEDAN – PT Universal Gloves, biasa disebut PT.UG, terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat dan serius terkait pencemaran lingkungan, baik udara, air dan limbah berbahaya.

Hal ini diketahui dari laporan tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dinas LHK) Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pengawasan lingkungan pada 19 Desember 2025 lalu di area pabrik PT. Universal Gloves yang beralamat di Jalan Pertahanan Nomor 7, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dinas LHK Sumut mengeluarkan surat bernomor: 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026, dengan perihal: penjelasan tindak lanjut PT Universal Gloves. Surat ini menjawab surat dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara bernomor: T/0900/L.M.17-02/0315.2025/XII/2025 perihal permintaan penjelasan langsung tanggal 10 Desember 2025, terkait laporan pelapor mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Unuversal Gloves.

Di dalam surat tersebut, Dinas LHK Sumut membeberkan secara detail pelanggaran-pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan pihak PT Universal Gloves terkait pencemaran lingkungan hidup.

Pertama, PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran air, yakni;
1. Tidak membuang air limbah pada titik pembuangan air limbah (outfall) yang ditetapkan.
2. Tidak memiliki tanggap darurat pencemaran air.
3. Pengelolaan air limbah bocor dan/atau over/low.
4. Melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan.

Kedua, PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran udara, yakni;
1. Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, titik koordinat, dan pengkodean seluruh sumber emisi.
2. Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Tidak memenuhi teknis yang ada dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.

Ketiga, PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran limbah berbahaya dan beracun, yakni;
1. Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dimuat dalam persetujuan lingkungan bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL.
2. Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 ditempat penyimpanan limbah B3.
3. Menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3 yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Masih di dalam surat yang bersifat penting tersebut, pihak Dinas LHK Sumut juga menerangkan bahwa Kepolisian Polda Sumatera Utara juga telah melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves, sebagaimana tertuang dalam surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diterima pihak Dinas LHK Sumut, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dimaksud.

Surat bertanggal pengiriman 20 Januari 2026 dan ditandatangani Heri W Marpaung selaku Kepala Dinas LHK Sumut, juga ditembuskan ke para pihak berkepentingan lainnya seperti; Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang, Wali Kota Medan, Kadis LH Kabupaten Deli Serdang, Kadis LH Kota Medan serta pelapor.

Riki Irawan, SH, MH: Harusnya Polda Sumut Sudah Dapat Menetapkan Direktur PT Universal Gloves Sebagai Tersangka

Terpisah, kuasa hukum masyarakat setempat selaku pihak pelapor, Rikki Irawan, SH, MH, kepada wartawan mengatakan, seharusnya Polda Sumut dalam hal ini Ditkrimsus sudah dapat meningkatkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur PT. Universal Gloves sebagai tersangka.

“Berdasarkan surat Dinas LHK Sumut diatas dan hasil investigasi mereka ke pabrik (PT Universal Gloves) pada bulan lalu, harusnya Ditkrimsus Polda Sumut sudah dapat meningkatkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan. Dan selaras kemudian Direktur PT UG bernama Hendra Ramali itu dijadikan tersangka,” tegas Riki Irawan, Jumat 23 Januari 2026.

Masih Rikki Irawan, katanya, tidak hanya menetapkan direktur Hendra Ramali sebagai tersangka, tapi pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdampak agar segera dipulihkan.

“Dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas ada sanksi denda yang memgancam pelaku usaha yang nilainya minimal Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar, dan ini sebaiknya diberikan kepada masyarakat terdampak dan pemulihan lingkungan. Bukan hanya diambil negara tanpa jelas peruntukkannya,” ujar Rikki Irawan, ditemui usai melaksanakan Sholat Jumat.

Ditkrimsus Polda Sumut: Kita Masih Menunggu Hasil Laboratorium

Menindaklanjuti hasil pantauan lingkungan Dinas LHK Sumut, Rikki Irawan melakukan kordinasi dengan pihak Ditkrimsus Polda Sumut terkait posisi status laporan masyarakat yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

Salah satu tim penyidik yang menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan ini, melalui pesan WhatsApp, kepada Riki Irawan menjelaskan bahwa terkait hasil sampel air (limbah) yang diambil dari parit sekitar rumah warga, masih diteliti di dalam laboratorium.

“Terkait sampel kemarin kita tetap menunggu hasil lab dan keterangan ahli nantinya, bang,” tulis penyidik berpangkat Iptu tersebut.

Pihak PT Universal Gloves Diam

Demi perimbangan berita, wartawan melakukan upaya konfirmasi ke PT Universal Gloves melalui kuasa hukum perusahaan bernama Sunsen, pada Jumat 23 Januari 2025. Nomor kontak pengacara Sunsen tidak aktif saat ditelepon.

Sehari sebelumnya pun (Kamis, 22 Januari 2026) media berupaya meminta tanggapan dari salah satu pejabat di PT Universal Gloves, dan mengatakan bahwa semua terkait perusahaan harus melalui satu pintu yaitu kuasa hukum perusahaan. (Red)

Berita Terbaru

Daerah

Tingkatkan Keaktifan Peserta Pertahankan UHC, Pemkab Simalungun Gelar Forum Komunikasi

18 September 2026 | 17:25 WIB
Daerah

Ziarah ke Makam Raja Siantar Sang Nauwaluh Damanik: Menutup Rangkaian Ziarah Raja Marpitu dalam Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun

18 September 2026 | 17:21 WIB
Daerah

Hadiri Rakon Program MBG, Wakil Bupati Simalungun Tegaskan Pengawasan dan Kolaborasi

18 September 2026 | 17:16 WIB
Daerah

Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

18 September 2026 | 17:11 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

18 September 2026 | 17:06 WIB
Daerah

Hadiri RUPS Bank Sumut, Bupati Simalungun Tegaskan Dukungan Penguatan Modal untuk Dorong Ekonomi Daerah

18 September 2026 | 17:01 WIB
Daerah

BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun TA 2025

18 September 2026 | 16:55 WIB
Daerah

BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun TA 2025

18 September 2026 | 16:55 WIB
Daerah

Peringati Hari Jadi Ke-193, Pemkab Simalungun Gelar Ziarah ke Makam Raja Marpitu

18 September 2026 | 16:50 WIB
Daerah

Groundbreaking Jembatan di Nagori Bosar Galugur: Dorong Akses dan Perekonomian Masyarakat

18 September 2026 | 16:45 WIB
Daerah

Persiapkan Nagori Percontohan Tingkat Provinsi, TP PKK Kabupaten Simalungun Lakukan Pembinaan dan Pendampingan

18 September 2026 | 16:40 WIB
Daerah

Hadiri Wisuda Santri Ponpes Modern Al-Kautsar, Bupati Simalungun Dorong Lahirnya Generasi Masa Depan Cerdas Secara Intelektual

18 September 2026 | 16:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus