Wahanainfo | Pematangsiantar,- Persoalan warisan keluarga besar almarhum Siagian dan almarhum boru Simangunsong, warga Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tak kunjung selesai meski sudah puluhan kali mediasi di kelurahan.
Oleh karena itu, beberapa anak perempuan dari almarhum J Siagian akan melanjutkan persoalan tersebut ke tingkat kecamatan.
Sebagai informasi, anak almarhum berjumlah 9 orang, yakni 3 laki-laki dan 6 perempuan. Dua dari tiga anak laki-laki itu ingin menguasai sepenuhnya harta warisan orangtuanya tersebut. Harta warisan tersebut ada di beberapa lokasi.
Hal itu disampaikan anak perempuan almarhum, yakni Tiurma boru Siagian (71), Posmaida boru Siagian (62), Rouli boru Siagian (59) dan Tina T boru Siagian (57).
“Sudah ada sepuluh kali kami mediasi di kantor lurah, tapi tak selesai juga. Menurut kami anak perempuan orangtua ini, kesepakatannya itu tak adil dan tidak sah,” ujar Tina boru Siagian, salah satu anak perempuan almarhum, Selasa (6/1/2026).
Menurut Tina, kesepakatan yang selalu dituangkan dalam tiap mediasi tidak merata dan tak adil. Sebab, yang dipersoalkan hanya satu titik warisan dan tidak menyeluruh.
“Abang kami sendirinya yang mempersoalkan ini sampai ke kelurahan. Tapi kok cuma rumah parsaktian (rumah induk) ini yang dipersoalkan untuk dibagi. Harta lainnya kemana?” kata Tina.
Tina mengungkapkan, rumah parsaktian yang berada di Jalan Narumonda, Kecamatan Siantar Selatan, tersebut pernah berperkara hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Namun saat itu, anak laki-laki almarhum tak ada ikut campur tangan dalam memperjuangkan tanah yang berperkara itu.
“Cueknya abang-abang kami itu ketika rumah ini bermasalah. Bahkan, tak mau mengeluarkan dana sedikitpun. Tapi sekarang, mau menguasai semua,” jelasnya.
Tina menuturkan, sejak dulu, pihak perempuan yang ambil ahli dalam perkara tersebut dan mengurus orangtua mereka semasa hidup.
“Sampai ke Jakarta kami dan ipar kami marga Naibaho yang memperjuangkan rumah ini. Bukan hanya ini harta orangtua kami. Sudah ada juganya harta yang sudah ditempati abang-abang kami itu. Tapi kenapa sampai rumah parsaktian juga mau dikuasai mereka,” terangnya.
Di sisi lain, mereka pun menyesalkan tindakan pihak Kelurahan Martimbang yang dinilai intervensi ke salah satu pihak.
“Pada bulan Juni 2025, Lurah Martimbang menyatakan untuk memperlihatkan seluruh harta orangtua. Tapi sekarang, kok hanya satu titik saja yang di bahas? Kami menduga lurah telah mengintervensi itu,” ucap Posmaida boru Siagian, anak perempuan lainnya.
Hal senada disampaikan Tagor Tambunan SH, Kuasa Hukum pihak perempuan. Menurutnya, Lurah Martimbang tidak netral dalam menyelesaikan permasalahan antar warganya sendiri.
“Kesepakatan mediasi selalu memihak ke salah satu pihak,” tutur Tagor.
Tagor melanjutkan, pihaknya akan membawa persolan tersebut ke Kecamatan Siantar Selatan.
“Kami segera melapor ke camat. Tadi kita sudah koordinasi ke Kecamatan Siantar Selatan,” ucapnya.
Tagor menambahkan, persoalan warisan keluarga ini tak akan selesai jika tidak ditengahi oleh pihak pemerintah dengan adil.
“Harusnya pemerintah netral. Sebelum meninggal, orangtua itu belum mewariskan hartanya kepada anaknya. Harus didiskusikan kepada seluruh anak almarhum untuk dibagi sesuai kesepakatan dan tidak sepihak,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Martimbang, Roy Mampe Appetua Sijabat membenarkan telah beberapa kali melakukan mediasi terkait persoalan warisan warganya tersebut.
“Sudah beberapa kali kita mediasi, namun tidak pernah ada titik terang. Oleh karena itu, kita mengembalikan permasalahan ini ke pihak ahli waris keluarga,” kata Roy.

