SIMALUNGUN- Pada tahun anggaran 2026 mendatang, dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemkab Simalungun dipotong sebesar Rp 415 miliar. Hal ini akan sangat berpengaruh pada menurunnya anggaran untuk pembangunan di Kabupaten Simalungun.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menjelaskan bahwa dirinya akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara periodik di triwulan pertama, triwulan kedua dan triwulan ketiga.
Anggaran masing-masing daerah dapat berubah atau dilakukan penambahan setelah dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah.
Purbaya meminta pemerintah daerah agar menerapkan pengelolaan anggaran dengan baik. Pemerintah pusat berharap kepada seluruh daerah agar merealisasikan anggaran secara cepat, tepat dan bermanfaat pada perekonomian masyarakat.
Sistem pengelolaan anggaran daerah akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat apakah dapat dilakukan penambahan anggaran atau tidak.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Simalungun meminta Pemkab Simalungun agar menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan, Purbaya.
“Kebijakan Menteri Purbaya tentu setelah melalui tahap evaluasi terhadap pemerintah daerah. Seperti tahun ini, realisasi anggaran baru dimulai di bulan Oktober. Jadi dengan adanya arahan pak Purbaya, harusnya bulan Januari atau paling lambat di bulan Februari, anggaran sudah bisa langsung dibelanjakan,” ujar Samrin saat diwawancarai seusai memimpin rapat badan anggaran DPRD Simalungun.
Dengan percepatan realisasi anggaran, menurut Samrin, pada triwulan kedua sudah dapat diajukan penambahan anggaran. Kalau memang benar apa yang disampaikan Purbaya, sebaiknya Pemkab Simalungun harus segera menindaklanjutinya.
“Uang jangan di endapkan atau di depositokan. Kalau anggaran sudah ada, maka harus langsung dibelanjakan,” cetus Ketua PDIP Kabupaten Simalungun itu.
Plt Kepala Badan Anggaran Pemkab Simalungun, Simson Tambunan, belum berhasil dimintai tanggapan atas berita ini. (Jonli Simarmata)

