Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Asset

by Wahanainfo.com
29 Agustus 2025 | 13:19 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || DELI SERDANG –  Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeladahan di beberapa lokasi, terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan Asset PTPN I Regional 1, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis 27 Agustus 2025.

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor : 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor : 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I, melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1, yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Sejumlah lokasi tidak luput dari sasaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu untuk digeledah diantaranya, ruangan Direksi PTPN I Regional 1 dan ruangan lainnya, Jln. Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten Deli serdang.
kemudian ruangan Direksi dan komisaris serta ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), yang berlokasi Jln. Medan Tanjung Morawa Km.55, Kabupaten Deli Serdang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli serdang, ruangan Project Manager / General Manager dan ruangan lain PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jln. Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Selanjutnya, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jln. Sumarsono Tj Gusta, serta ruangan Project Manager / General Manager dan ruangan lain PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, Jln. Medan Percut Sei Tuan,  Kabupaten Deli Serdang.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi ketika di konfirmasi media, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Benar, penggeledahan yang dilakukan, dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu Mochamad Jefry, dengan melibatkan puluhan anggota tim penyidik,” ujarnya.
Dijelaskan Husairi, dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, pada kegiatan penjualan asset tersebut.
“Dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU, yang diubah menjadi HGB kepada Negara,” jelasnya.
Husairi mengungkapkan, perbuatan ini bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021.
“Hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar, dalam proses Pemasaran, serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT. DMKR,” ungkap Husairi, mengakhiri.
Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan, sehingga belum ada kesimpulan nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Daerah

Tingkatkan Keaktifan Peserta Pertahankan UHC, Pemkab Simalungun Gelar Forum Komunikasi

18 September 2026 | 17:25 WIB
Daerah

Ziarah ke Makam Raja Siantar Sang Nauwaluh Damanik: Menutup Rangkaian Ziarah Raja Marpitu dalam Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun

18 September 2026 | 17:21 WIB
Daerah

Hadiri Rakon Program MBG, Wakil Bupati Simalungun Tegaskan Pengawasan dan Kolaborasi

18 September 2026 | 17:16 WIB
Daerah

Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

18 September 2026 | 17:11 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

18 September 2026 | 17:06 WIB
Daerah

Hadiri RUPS Bank Sumut, Bupati Simalungun Tegaskan Dukungan Penguatan Modal untuk Dorong Ekonomi Daerah

18 September 2026 | 17:01 WIB
Daerah

BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun TA 2025

18 September 2026 | 16:55 WIB
Daerah

BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun TA 2025

18 September 2026 | 16:55 WIB
Daerah

Peringati Hari Jadi Ke-193, Pemkab Simalungun Gelar Ziarah ke Makam Raja Marpitu

18 September 2026 | 16:50 WIB
Daerah

Groundbreaking Jembatan di Nagori Bosar Galugur: Dorong Akses dan Perekonomian Masyarakat

18 September 2026 | 16:45 WIB
Daerah

Persiapkan Nagori Percontohan Tingkat Provinsi, TP PKK Kabupaten Simalungun Lakukan Pembinaan dan Pendampingan

18 September 2026 | 16:40 WIB
Daerah

Hadiri Wisuda Santri Ponpes Modern Al-Kautsar, Bupati Simalungun Dorong Lahirnya Generasi Masa Depan Cerdas Secara Intelektual

18 September 2026 | 16:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus