Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Tersangka Penyaluran Kredit PT. Bank Sumut Cabang Melati Diserahkan Kepada JPU

by Wahanainfo.com
20 Agustus 2025 | 00:23 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || MEDAN – Setelah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT. Bank Sumut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penahanan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/08/2025).

Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka diantaranya JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA (Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Tersangka JCS, sebelumnya yelah lebih dulu dilakukan penahananan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-05/L.2/Fd.2/08/2025, dengan penahanan di rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama, pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025.

Kajati Sumatera Utara Harli Siregar melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, membenarkan penahanan kedua tersangka.

Husairi menerangkan, dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan, dengan nomor : Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 pertanggal hari ini 19 Agustus 2025.

“Penahanan tersangka merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum, untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada Jaksa Penuntut Umum, terangnya.
Setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan terhadap para tersangka lanjut Husairi, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya.
“Dengan pelimpahan hasil penyidikan kepada penuntut umum, maka dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Husairi mengungkapkan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi, ketika tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan, dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA.
Tindakan tersebut, dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor : 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan, yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
“Tersagka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ungkap Husairi, mengakhiri. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Head Line

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Perdagangan, Kabid Humas Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

10 Juli 2026 | 22:14 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

9 Juli 2026 | 18:55 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian RI: Dapat Bantuan Bibit 22 ribu Hektar dan Program Cetak Sawah Baru

9 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:44 WIB
Daerah

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:37 WIB

Samiun Sembara Marpaung, S.Sy Meninjauan Ruas Jalan Air Joman–Silau Laut hingga Desa Silo Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Anggaran Perbaikan

8 Juli 2026 | 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang

8 Juli 2026 | 15:03 WIB

*Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang*

8 Juli 2026 | 14:52 WIB
Hukum

Merasa Ditipu Rp250 Juta, Klien Laporkan Pengacara ke Polres Simalungun

7 Juli 2026 | 12:12 WIB
Nasional

Felicia Sihombing Peringkat 1 Standing Ovation di Icon Indonesia SCTV! Malam Ini Menuju 4 Besar, Warga Sumut Ayo Beri Dukungan Hingga ke Final

6 Juli 2026 | 20:42 WIB
Daerah

Wali Kota Sibolga Dorong Penguatan Layanan Perlindungan Perempuan

4 Juli 2026 | 23:00 WIB

Keluarkan SK Kandidat Kalah di Konfercab ke- XXXVI, Ketum Demisioner HMI Cabang Siantar-Simalungun Nilai PB HMI Tak Objektif dan Keliru

4 Juli 2026 | 13:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini