SIMALUNGUN- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Hotbinson Damanik, dinilai bersikap tidak adil dalam memilih rekanan untuk pengerjaan proyek fisik di dinas yang dipimpinnya.
Pasalnya, rata-rata proyek fisik di Dinas PU Simalungun dikerjakan oleh rekanan dari luar daerah Kabupaten Simalungun.
Rekanan pengerjaan proyek-proyek itu mayoritas dari luar daerah seperti dari Kota Medan, Binjai, Langkat, Kabupaten Karo, dan daerah lainnya. Sementara, rekanan dari Kabupaten Simalungun terkesan sulit mendapatkan akses untuk dapat mengerjakan proyek dimaksud.
Keluhan ini disampaikan salah seorang rekanan dari Kabupaten Simalungun, yang mengaku sulit untuk mendapatkan proyek di Dinas PU Simalungun. Dia menduga, Kadis PU Simalungun melakukan cawe-cawe atau pendekatan di balik layar dengan pihak rekanan dari luar daerah.
“Dugaannya ya sudah ada pendekatan di balik layarlah. Mungkin udah ada deal duluan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum dan pengamat pemerintahan Candra Malau SH mengatakan, Kadis PU harusnya dapat bersikap adil dan bijaksana dalam memilih rekanan.
Dia berpendapat, meskipun secara regulasi tidak ada tertulis bahwa pimpinan OPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran berkewajiban untuk lebih memilih rekanan daerah setempat, namun dari aspek asas distribusi pekerjaan yang berkeadilan, sudah sepatutnya rekanan dari dalam daerahlah yang diprioritaskan.
Alasan yang pertama adalah, apabila yang mengerjakan proyek itu adalah rekanan dari daerah setempat, maka secara hubungan emosional dengan daerah itu sudah tentu lebih erat. Kemudian, dalam penggunaan tenaga kerja, tentunya rekanan lokal itu akan lebih memprioritaskan tenaga kerja dari daerah itu sendiri.
“Rekanan dari daerah lain itu biarlah menjadi prioritas di daerah asalnya. Karena di sana juga pastinya ada proyek-proyek yang akan dikerjakan,” kata Candra.
Menyangkut adanya dugaan telah terjadi cawe-cawe dalam menentukan rekanan, menurutnya jika dapat dibuktikan maka itu adalah pelanggaran hukum.
“Misalnya, jika untuk mendapatkan proyek rekanan menyetorkan sejumlah uang kepada Kadis PU supaya bisa menjadi rekanan, maka itu kualifikasinya tindak pidana,” ujarnya. (Red)