Wahanainfo | Tebing Tinggi-Acara Temu Karya Karang Taruna Kota Tebing Tinggi yang digelar di Aula Kantor Balai Kota Lantai 4, Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (25/6/2025), mendadak berubah menjadi ricuh. Keributan pecah sekitar pukul 11.00 WIB, sehingga acara tersebut discorsing untuk beberapa menit.
Kericuhan yang berawal saat salah seorang peserta bernama ” Sapta ” secara terbuka mempertanyakan masalah legalitas kepanitiaan yang digelar pada acara tersebut. Dalam instruksinya Sapta yang juga merupakan sebagai warga karang taruna mempertanyakan keabsahan dan legalitas panitia temu karya dan mempersoalkan prosedur pelaksanaan yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan unsur Karang Taruna dari tingkat kelurahan hingga kecamatan yang terkesan tertutup dan sangat ditutup tutupi, jelasnya.
Dari pertanyaan dan pernyataan tersebut langsung memicu ketegangan didalam ruangan sidang pleno 2. Adu argumenpun terjadi saat itu dan tak terelakkan lagi antara pihak panitia dengan sejumlah peserta lain yang hadir ketika itu dan juga merasakan hal sama.
“Kenapa undangan tidak jelas? Lalu kenapa pengurus Karang Taruna ditingkat kecamatan dan kelurahan seluruhnya tidak dilibatkan untuk menentukan kepanitiaan ? Disini kami meminta supaya hal ini harus diluruskan sebelum acara dilanjutkan,” tegas Sapta dalam intervensinya yang kemudian disambut riuh oleh sebagian peserta.
Tidak hanya sampai disitu, situasipun semakin memanas ketika Saudara Asnawi Mangku Alam yang menjabat sebagai Ketua Caretaker Karang Taruna Kota Tebing Tinggi, memberikan penjelasan yang justru dinilai tidak memuaskan oleh sebagian peserta. Peserta menilai bahwa pelaksanaan temu karya ini seperti sudah ” dikondisikan ” dan adanya konsfirasi untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dari peserta yang hadir mempertanyakan mengapa proses regenerasi organisasi sebesar Karang Taruna Kota Tebing Tinggi dilaksanakan tanpa melibatkan unsur dari bawah, yaitu Karang Taruna di tingkat kelurahan dan kecamatan. Mereka juga meminta legalitas/dasar hukum dan mekanisme yang dipakai panitia dalam menyusun kepanitiaan serta dalam menyelenggarakan temu karya tersebut.
Karena situasi yang tak lagi kondusif, pihak panitia bersama unsur terkait memutuskan untuk “menunda pelaksanaan acara temu karya”. Melalui pengeras suara, disampaikan agar seluruh peserta yang hadir dapat membubarkan diri demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Tepat pada pukul 16.00 wib rapat pleno 3 dilanjutkan yang dihadirii oleh 5 pengurus Karang Taruna kecamatan, SC, Caretaker, domisioner Karang Taruna Kota Tebing Tinggi, dimana ketua Panitia Rum Sitorus saat dimintai keterangannya tidak lagi mengikuti sidang pleno 3 tersebut dengan alasan takut terlibat dengan ketidakjelasan tentang legalitas kepanitiaannya.
Namun sebelum pleno 3 dimulai Asnawi Mangku Alam menanyakan kepada para peserta sidang apakah bisa sidang ini dilanjutkan ? Sebagian peserta ada yang mengatakan lanjut, akan tetapi dari 2 pengurus/delegasi kecamatan Padang Hilir dan Bajenis meminta supaya sidang dapat di tunda ( pending ) sampai waktu yang belum ditentukan dengan alasan SC atau pimpinan sidang yang hadir hanya 1 orang, sementara sekretaris dan anggota tidak hadir saat itu.
Akan tetapi perhelatan dalam sidang tidak mendapat respon, dan peserta langsung ambil sikap untuk berontak dan terjadi keributan yang kedua kalinya di dalam ruang sidang pleno 3 Temu Karya Karang Taruna di Lantai 4 Gedung Balai Kota Tebing Tinggi dan berujung rapat pleno 3 dibubarkan.
Tidak hanya sampai disitu, para peserta sidang pleno 3 terkecuali delegasi dari pengurus Karang Taruna Kecamatan Bajenis dan Kecamatan Padang Hilir yang telah menyatakan sidang pleno 3 supaya dipending/ditunda sampai waktu yang belum ditentukan menunggu surat SK Caretaker Karang Taruna Kota Tebing Tinggi yang belum mendapatkan surat balasan dari Provinsi Sumatera Utara supaya jelas secara legalitas tidak mendapat respon dalam deklok yang teridikasi sangat dipaksakan dan kondisional, ucap Sapta.
Dan sekira pukul 19.00 wib melalui media sosial facebook dikabarkan bahwa Saudara Jatmiko SPd terpilih menjadi Ketua Karang Taruna Kota Tebing Tinggi periode Tahun 2025 – 2030, bisa dikatakan pemilihan yang dipaksakan dan dikondisikan walaupun rapat pleno 3 Temu Karya Karang Taruna Ke-7 sudah dibubarkan dan terkesan cacat hukum
Dengan terjadinya kericuhan dan keributan seperti ini membuktikan bahwa ada seseorang yang mempunyai kepentingan terlebih dapat mengambil suatu keputusan rapat pleno 3 dan memenangkan Jatmiko SPd menjadi Ketua terpilih Karang Taruna Kota Tebing Tinggi yang sudah jelas jelas dibubarkan, dan bertolak belakang dengan lagu Mars Karang Taruna yakni
“Karang Taruna milik kita semua,” bukan milik golongan. Jangan dijadikan alat untuk kepentingan sepihak.
Keributan dan kericuhan dalam Temu Karya Karang Taruna ini menjadi alarm buat semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan Dinas Sosial, agar dapat melakukan evaluasi serius terhadap proses pembinaan organisasi sosial kepemudaan di KotaTebing Tinggi. Jangan sampai semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi roh dari Karang Taruna justru pudar dan hilang diakibatkan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
( MYN )