SIMALUNGUN- Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Pamatang Raya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menangkap empat orang pelaku pada Rabu, 7 Mei 2025 malam.
Mereka yang ditangkap terdiri dari dua orang karyawan SPBU dan dua orang pembeli (pengecer pertamini).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil L300 yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dan 18 jerigen BBM yang masing-masing berisi sekitar 30-35 liter.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian akan memanggil saksi ahli di bidang migas untuk membantu penyelidikan.
Sementara itu, Kaurbin Ops Satreskrim Polres Simalungun, Bilson Hutauruk, juga membenarkan penangkapan tersebut dan menunjukkan barang bukti yang diamankan.
“Masih tahap penyidikan. Kami akan memanggil saksi ahli,” ujarnya.
Pihak manajemen SPBU, F Munthe, tidak bersedia memberikan jawaban ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.(Jos)