SIMALUNGUN – Program peningkatan kapasitas paralegal yang dilaksanakan oleh para kepala desa (pangulu) se-Kabupaten Simalungun pada tahun 2024, diduga menjadi ajang kolusi dalam penggunaan dana desa antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dengan para pangulu.
Dugaan kolusi itu disinyalir terjadi karena jumlah honorarium yang diterima oleh pihak kejaksaan sebagai narasumber dalam kegiatan, tidak berbanding lurus dengan fakta jumlah kegiatan.
Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Pasca Sarjana Universitas Simalungun Dr Muldri Pasaribu, SH, MH mengatakan, diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah program dimaksud mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
“Dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi, karena berkaitan dengan penggunaan keuangan negara”, kata Muldri, ditemui di Kantornya, Rabu 19 Maret 2025.
Menurutnya, harus ditelusuri terlebih dahulu perjalanan program dimaksud mulai dari perencanaan, pengesahan sampai pada pelaksanaan. Berkaitan dengan program peningkatan kapasitas paralegal ini, karena berkaitan dengan penggunaan anggaran dana desa, maka secara normatif tentunya regulasi yang berkaitan antara lain adalah Undang-Undang tentang Desa serta semua aturan turunannya yang berkaitan.
Muldri menjelaskan, pada prinsipnya program yang menggunakan anggaran dana desa harus diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat desa yang bersangkutan. Untuk itu, dalam perencanaan dan pengesahannya juga harus melalui forum yang melibatkan pemerintah desa serta masyarakat setempat.
“Dalam hal ini perlu ditelusuri, apakah dalam perencanaan dan pengesahan program peningkatan kapasitas paralegal ini masyarakat dilibatkan atau tidak? Apakah program itu disahkan melalui musyawarah desa? Jika tidak, maka dari aspek perencanaan dan pengesahannya sudah menyalahi aturan,” katanya.
Sebagaimana prosedur perencanaan dan pengesahan program -program desa, dalam penginputan sistem keuangannya harus melibatkan organisasi perangkat daerah di tingkat kabupaten. Untuk Kabupaten Simalungun, dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN).
Pada tahap ini menurut Muldri, perlu ditelusuri, apakah program yang dibawa dari tingkat desa ini ada perubahan karena faktor-faktor tertentu di tingkat DPMPN.
Misalnya, apakah program peningkatan kapasitas paralegal ini benar-benar yang disahkan di tingkat desa, atau malah diselipkan saat penginputan data di tingkat kabupaten dalam hal ini DPMPN.
Hal itu bisa saja terjadi, mengingat kegiatan ini terprogram di seluruh desa se Kabupaten Simalungun. Apakah betul seluruh warga se Kabupaten Simalungun memiliki aspirasi/kebutuhan yang sama menetapkan program sosialisasi paralegal?
“Jika program ini benar diselipkan di tingkat DPMPN, berarti ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan,” kata Muldri.
Kemudian kata Muldri, yang perlu didalami lebih lanjut yakni apakah program tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Untuk hal ini, perlu dilakukan audit lembaga yang berwenang untuk itu sesuai kewenangannya dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Jika ternyata ditemukan kerugian keuangan negara, dan dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang di atas tadi, maka jelaslah bukti permulaan unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi,” ujarnya.
Apabila bukti permulaan unsur tindak pidana tersebut sudah ada, maka langkah selanjutnya kata Muldri, adalah pengembangan terkait siapa saja pihak yang bertanggungjawab untuk hal dimaksud.
“Ya selanjutnya pengembangan saja. Siapa saja yang terlibat dan sejauh apa perannya serta pertanggungjawabannya. Misalnya seperti Jaksa sebagai narasumber, para pangulu, kemungkinan juga camat-camat dan kemungkinan juga pihak DPMPN,” pungkas Muldri.
Sebelumnya diberitakan wahanainfo.com, bahwa dugaan kolusi berjamaah antara Kejari Simalungun dengan Pangulu terjadi pada pelaksanaan program peningkatan kapasitas paralegal yang dilaksanakan oleh para kepala desa (pangulu) se-Kabupaten Simalungun pada tahun 2024.
Dugaan kolusi disinyalir terjadi karena jumlah honorarium yang diterima oleh pihak kejaksaan sebagai narasumber dalam kegiatan tidak berbanding lurus dengan fakta jumlah kegiatan.
Informasi dihimpun dari sejumlah Pangulu, program peningkatan kapasitas paralegal tahun 2024 ini adalah kegiatan tingkat desa (nagori) yang biayanya bersumber dari APBDes masing-masing desa. Biaya dimaksud termasuk untuk honorarium narasumber yang berasal dari Kejaksaan.
Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), kegiatan dimaksud seyogianya digelar di masing-masing nagori. Namun faktanya, kegiatan tersebut digelar di tingkat kecamatan dengan menggabungkan seluruh nagori dalam satu wilayah kecamatan yang bersangkutan.
Ironisnya, meskipun kegiatan yang sesuai rencana awal dilaksanakan di masing-masing nagori digabungkan menjadi satu kali pelaksanaan di tingkat kecamatan, namun honorarium narasumber tetap dibayarkan sesuai jumlah dalam RAB oleh seluruh pangulu kepada para jaksa yang bertindak sebagai pemateri.
“Ya, tetap saja kami bayarkan, bang (honor narasumber dari masing-masing nagori),” ujar salah satu pangulu yang meminta namanya tidak disebutkan.
Pihak Kejari Simalungun Akui Kegiatan Digabung di Kecamatan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Sumitro Situmorang, yang didampingi oleh salah seorang jaksa, David Siregar, membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang dilaksanakan secara terpusat di kecamatan, bukan di masing-masing nagori.
Menurut David Siregar, hal ini terjadi karena keterbatasan jumlah sumber daya manusia di Kejari Simalungun untuk menjadi narasumber, yang kurang memungkinkan untuk efektif dari segi waktu, dalam hal menjangkau seluruh Nagori di Kabupaten Simalungun jika kegiatan dimaksud dilaksanakan di setiap nagori.
“Kami sudah jelaskan, kami kekurangan personel untuk itu. Makanya kegiatan dilaksanakan di kecamatan. Itu kesepakatan dari pangulu-pangulu juga. Kami (kejaksaan) kan yang diminta mereka (para pangulu) nya jadi narasumber. Pangulunya pengelola anggarannya,” ujar David yang diamini oleh Sumitro, saat ditemui di Kantor Kejari Simalungun, Selasa (11/03/25) sore.
Dia tidak menampik bahwa para jaksa yang menjadi narasumber tetap menerima honor dari masing-masing nagori meskipun kegiatan hanya dilakukan satu kali di kecamatan.
“Ya, mereka (pangulu) memberi, kami menerima,” katanya.
Terkait dengan apakah hal tersebut dapat dikategorikan melanggar aturan atau tidak, David mengembalikannya kepada setiap pihak untuk memberikan penilaian.
“Tergantung siapa yang menilai,” ujarnya singkat.
David juga tidak bersedia menanggapi lebih jauh saat diminta pendapat apakah tidak lebih baik jika dilakukan pengurangan anggaran di masing-masing nagori untuk kegiatan dimaksud, karena realita jumlah kegiatan sudah berkurang dari yang direncanakan.
“Itu kembali kepada para pangulu. Silakan ditanyakan langsung kepada mereka,” pungkasnya. (Jos/CM)