Wahanainfo | Medan,Penetapan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara yang dilakukan pada November 2024 diduga fiktif pasalnya tidak terbukanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam hal seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut yang juga merugikan negara dalam hal pemberian gaji dan tunjangan kepada masing-masing Dewas yang angkanya mencapai milyaran rupiah.
Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara (PW IPA Sumut), Mhd Amril Harahap angkat bicara terkait hal ini dengan mengatakan bahwa penetapan Dewan Pengawas di BUMD milik Pemprovsu tersebut tidak sesuai aturan dan diduga sengaja dimanipulasi oleh Agus Fatoni selaku PJ Gubernur Sumut untuk kepentingan pribadinya.
“Pasalnya ke empat orang Dewas tersebut diduga sengaja ditetapkan oleh PJ Gubernur Sumut, terkhusus yang menjadi sorotan kita adalah Arief Sudarto Trinugroho Mantan Sekda Sumatera Utara ini yang tiba-tiba terpilih menjadi Dewas PDAM Tirtanadi Sumut yang diduga sudah berkonspirasi dengan Agus Fatoni diujung masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah,” ujarnya di Medan, pada Minggu (19/01/25).
Amril juga mengungkapkan bahwa Penetapan Arief Sudarto Trinugroho beserta tiga Dewas lainnya telah melanggar PP 54 Tahun 2017 Pasal 39 Ayat 1 dan Ayat 2, Permendagri No 37 tahun 2018 Pasal 4 Ayat 1, Perda No 2 tahun 2022, artinya pengangkatan Arief Sudarto Trinugroho beserta tiga Dewas PDAM Tirtanadi Sumut tersebut diduga ditetapkan tidak melalui seleksi.
“Terkait penepatan komposisi Dewas PDAM Tirtanadi Sumut yang merujuk pada Permendagri No 37 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 (D) berbunyi setiap BUMD memiliki empat dewan pengawas atau komisaris yang terdiri atas 1 orang pejabat pemerintah pusat, 2 orang pejabat pemerintah daerah, 1 orang dari unsur independen atau 1 orang pejabat pemerintah pusat 1 orang pejabat pemerintah daerah 2 orang unsur independen”, ujar Amril.
Menurutnya, fakta yang dilihat bahwa komposisi Dewas PDAM Tirtanadi Sumut terdiri dari satu orang pejabat daerah yang berinisal MAEP, tiga orang unsur independen yakni S, AM dan Arief Sudarto Trinugroho tersebut yang jelas bertentangan dengan aturan sementara pejabat pusat tidak ada.
Oleh sebab itu, Mhd Amril Harahap selaku Ketua PW IPA Sumut dan jajaranya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera utara memanggil dan mengusut tuntas Agus Fathoni selaku PJ Gubernur Sumut untuk bertanggung jawab. “Kami duga tindakan ini tidak terlepas dari konspirasi jual beli jabatan kepada Arief Sudarto Trinugroho dan Dewas PDAM tirtanadi lainya, selain itu Mendagri juga harus kooperatif menindak tegas Agus Fathoni terhadap dugaan ini, dikarenakan Agus Fathoni seharusnya sebagai bagian dari kemendagri paham soal nomenkelatur ini,” pungkasnya.
Selain itu, Amril meminta Pemprovsu untuk segera melakukan pemilihan ulang Dewas PDAM Tirtanadi Sumut yang transparan. terlebih lagi menurutnya “Penting untuk membuat kinerja Perumda Tirtanadi lebih sehat. Salah satunya dengan pengawasan dewas yang jelas apalagi saat ini kondisi Perumda Tirtanadi masih belum sepenuhnya sesuai ekspektasi masyarakat, baik dalam kinerja volume air minum maupun dari sisi kontribusi laba, termasuk untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memberikan kontribusi nyata,” pesannya.
Diakhir wawancara, Amril mengingatkan seharusnya PJ Gubernur Sumut memperhatikan jalannya BUMD yang ada di Sumatera Utara dan melakukan evaluasi bila terjadi kesewenangan agar bisa memberikan dampak positif bagi daerah bukan mementingkan kepentingan kelompoknya.
Lap. Red